Pemasangan spanduk himbauan, di depan MPP Aceh Besar, Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (26/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR
Kota Jantho (Aentenews) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengingatkan pedagang agar tidak berjualan di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, kabupaten Aceh Besar.
“Ada sanksi tegas bagi yang melanggar, sesuai dengan aturan dalam menjaga ketertiban, kenyaman,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA di Aceh Besar, Senin (26/1).
Larangan berjualan bagi pedagang di areal Mal Pelayanan Publik itu disosialisasikan melalui pemasangan spanduk berupa himbauan di kawasan pasar Lambaro, kabupaten Aceh Besar.
Satpol PP dan WH Aceh Besar berharap melalui sosialisasi pemasangan spanduk imbauan tersebut, para pedagang dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban di wilayah Aceh Besar.
Sebagai tindak lanjut dari himbauan itu, Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Forkopimcam Ingin Jaya, mulai melakukan pengawasan di depan pintu keluar Pasar Induk Lambaro sebagai upaya penegakan aturan daerah.
“Fungsi fasilitas umum harus bebas dari aktivitas pedagang, karena tujuannya menciptakan ketertiban dan kenyaman,” ujarnya.