Polisi ikut membawa tersangka pemilik kebun ganja saat operasi pemusnahan ganja di pegunungan Seulawah Aceh Besar. Foto Ampelsa
Di Lokasi pegunungan itu, katanya, tanaman ganja setinggi 1 hingga 2 meter berumur sekitar empat bulan dan sebagian sudah dipanen, hanya tersisa sekitar dua hektare langsung dilakukan pencabutan.
“Tanaman ganja itu kita musnahkan dengan cara dicabut dan kemudian di bawa ke Polres Aceh Besar sebagai barang bukti dan selanjutnya akan dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata AKBP Khairul Ikhsan.
Penemuan tanaman ganja sekitar dua hektare itu, merupakan yang pertama dalam tahun 2026. Polres Aceh Besar akan terus melakukan pemberantasan narkotika jenis ganja dan selain meminta masyarakat agar beralih ke tanaman alternatif komoditas pertanian lainnya. Aentenews by Ampelsa.