Foto Aentenews by Ampelsa
Aceh Besar (Aentenews) – Polres Aceh Besar menemukan sebanyak 2.000 batang tanaman ganja atau Mariyuana pada lahan seluas sekitar satu hektare saat operasi narkotika di kawasan pegunungan Seulawah, Desa Panca Kubu, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
“Penemuan tanaman ganja di kawasan pegunungan Seulawah sudah siap panen dan menangkap seorang tersangka sebagai pemilik lahan ganja, “ kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Chairul Ikhsan di Aceh Aceh Besar, Sabtu (10/1).
Operasi pemusnahan tanaman Mariyuana yang dipimpin Kapolres, AKBP Chairul Ikhsan itu melibatkan sebanyak 60 perosnil Polri dibantu anggota TNI-AD. Lokasi lahan tanaman ganja berada jauh dan harus berjalan kaki menyelusuri pegunungan.
Ia menjelaskan, penemuan lahan tanaman ganja itu berawal dari dari penangkapan tersangka, JB (35) dengan barang bukti 30 kilogram ganja kering pada tanggal 8 Januari 2026 dan personal Polresta langsung melakukan pengembangan kasus.
Berdasarkan pengangkuan tersangka, JB , barang bukti 20 kilogram ganja kering itu merupakan miliknya yang berasal dari hasil penanaman pada lahan seluas sekitar 2 hektare di Kawasan pengunungan Seulawah.
Dalam operasi tersebut, tersangka JB turut dibawa ke lokasi tanaman ganja untuk memastikan titik areal tanaman ganja dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.