Banda Aceh (Aentenews) - Pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI memulai pertemuannya dengan dengan para akademisi dan tokoh masyarakat Aceh, dalam rangka pembahasan revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.
Membaca sambutan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Sekda Aceh M Nasir saat menyambut kunjungan silaturahmi Banleg DPR RI di Banda Aceh, Selasa, menyambut baik kunjungan untuk menjaring berbagai masukan dari para akademisi dan tokoh masyarakat terkait revisi UUPA.
Kehadiran pimpinan dan anggota Banleg ini merupakan kehormatan besar bagi rakyat Aceh, sekaligus menunjukkan perhatian mendalam DPR RI terhadap proses penyempurnaan tata hukum dan pelaksanaan Otonomi Khusus di Aceh, ujar Sekda.
Sekda mengungkapkan, UUPA merupakan landasan utama bagi pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Undang-undang ini lahir sebagai buah dari kesepakatan damai Helsinki yang ditandatangani pada 2005 yang menandai babak baru kehidupan Aceh, dari konflik menuju perdamaian, dari ketertinggalan menuju kemajuan, serta dari perpecahan menuju persatuan dan kesejahteraan,” ungkap M Nasir.
Namun demikian, sambung Sekda, kita menyadari bahwa setelah hampir dua dekade pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan dalam UUPA yang perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika sosial-ekonomi daerah.
“Ada pasal-pasal yang memerlukan penegasan kembali, agar semangat otonomi, keadilan fiskal, dan kemandirian daerah dapat terus terjaga dalam koridor konstitusi dan kebangsaan,” ucap Sekda.