“Penertiban ini adalah wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat pertambangan ilegal. Dampak perusakan alam sudah nyata kita rasakan, salah satunya melalui bencana banjir yang melanda Aceh,” ujar AKBP Jaka.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan.
Kapolres menambahkan, Polres Pidie akan terus bersinergi dengan TNI serta instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya. //Aentenews by Amir Sagita