Sigli (Aentenews) - Praktisi hukun Muharramsyah, menyatakan bantuan sapi Meugang senilai Rp50 juta per desa untuk 1.455 desa di Aceh bukan sekadar program seremonial, mengingat total anggaran yang dikucurkan Rp72,75 miliar, dan kebijakan ini sejatinya adalah instrumen ekonomi yang sangat strategis.
Pertanyaannya: apakah dana sebesar itu akan menguatkan peternak lokal, atau justru kembali bocor ke luar daerah?
Di sinilah letak ujian keberpihakan para bupati dan wali kota di Aceh, demikian kata Advokad di Pidie, Muharamsayah,SH kepada media ini Jumat (13/2).
Menurut Muharamsyah, kebijakan pengadaan menjadi kunci. Jika pemerintah kabupaten/kota serius ingin menjadikan program ini sebagai stimulus ekonomi rakyat, maka pilihan paling rasional dan berpihak adalah membeli Tumpun Sapi Aceh—rumpun ternak nasional yang telah ditetapkan melalui SK Menteri Pertanian Nomor 2907/Kpts/OT.140/06/2011 dan diperkuat SNI 7651-3:2020.
"Membeli sapi Aceh bukan soal sentimen kedaerahan. Ini soal keberlanjutan plasma nutfah, perlindungan peternak kecil, dan keberanian membangun ekonomi berbasis potensi lokal. "Selama ini, peternak sapi Aceh berada dalam tekanan. Pasar dibanjiri sapi Bali dan Brahman yang secara populasi dan distribusi lebih kuat",tegas Muharamsyah.
Sebut dia, tanpa kebijakan afirmatif, sapi Aceh perlahan akan tersingkir. Jika itu terjadi, kita bukan hanya kehilangan komoditas ekonomi, tetapi juga kehilangan identitas genetika ternak asli daerah.