Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lainnya. Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Salah satu ketentuan penting dalam kerja Dewan Pertimbangan Presiden adalah kewajiban menjaga kerahasiaan. Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain.
Aturan tersebut membuat isi nasihat Wantimpres kepada Presiden tidak menjadi informasi yang harus disampaikan kepada publik. Ketentuan kerahasiaan ini juga menjadi bagian dari karakter Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan langsung kepada kepala negara.
Jumlah anggota Wantimpres juga tidak lagi dibatasi seperti ketentuan sebelumnya. UU Nomor 64 Tahun 2024 menyebut
Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Dirut KAI Buka Suara Usai Penetapan Tersangka Insiden Stasiun Bekasi Timur: Masinis adalah Keluarga, Kami akan Jaga
Pada pemerintahan Prabowo Subianto, terdapat 26 tokoh yang diangkat sebagai anggota Wantimpres. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, tokoh agama, pengusaha, mantan pejabat negara, serta tokoh masyarakat.Dengan struktur tersebut, Wantimpres berfungsi sebagai lembaga yang menyediakan nasihat dan pertimbangan bagi Presiden. Kedudukannya berada dalam lingkup pemerintahan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.