nasional

Wantimpres adalah Dewan Penasihat Presiden, Ini tugas dan kedudukannya

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 15:43 WIB
Pelantikan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat(2/10/2026). (Sektetariat Presiden)

 

 

Jakarta (Aentenews) - Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Lembaga ini kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam susunan baru itu, Pratikno menjabat Ketua, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.

 Secara konstitusional, keberadaan Wantimpres berlandaskan Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Ketentuan mengenai lembaga tersebut kemudian diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Aturan itu mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang berlaku sejak 17 Oktober 2024.

 Melalui UU Nomor 64 Tahun 2024, nomenklatur lembaga berubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Lantas, apa tugas Wantimpres? Secara utama, lembaga ini memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pemberian nasihat tersebut dapat dilakukan baik ketika diminta maupun tanpa diminta oleh Presiden.

Nasihat dan pertimbangan Wantimpres dapat disampaikan secara perorangan oleh anggota maupun sebagai satu kesatuan dari seluruh anggota dewan.

 

Dengan demikian, fungsi Wantimpres berada pada pemberian masukan kepada Presiden, bukan sebagai lembaga yang menjalankan kementerian atau mengambil alih kewenangan pemerintahan.

Halaman:

Tags

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB