Kamis, 22 Oktober 2026

KPK Bantah Video Penangkapan Nusron Wahid di Bandara Soekarno-Hatta, Lantas Siapa?

Photo Author
Azhari Z, AenteNews.com
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:25 WIB
KPK buka suara mengenai video viral yang memiliki narasi penjemputan paksa Nusron Wahid. (TikTok/pelancong.musiman) ((TikTok/pelancong.musiman))
KPK buka suara mengenai video viral yang memiliki narasi penjemputan paksa Nusron Wahid. (TikTok/pelancong.musiman) ((TikTok/pelancong.musiman))

Jakarta (Aentenews)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai video viral di media sosial yang menarasikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ditangkap atau dijemput paksa di Bandara Soekarno-Hatta.

KPK membantah bahwa tidak ada kegiatan penangkapan paksa seperti dalam video yang beredar.

“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Oktober 2026.

“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” jelasnya.

Budi juga mengungkapkan harapannya agar Nusron kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK untuk memberikan kesaksian.

“Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait ATR/BPN ini,” sambungnya.

Adapun video viral yang dinarasikan sebagai penjemputan paksa Nusron, salah satunya diunggah oleh akun Threads @joanramdani_ pada Senin, 19 Oktober 2026.

“Nusron dijemput KPK, langsung lemes dia. Selama ini mangkir, akhirnya kena jemput juga,” tulisnya dalam utas yang kini sudah dilihat lebih dari 1,7 juta kali penayangan dan mendapat lebih dari 7 ribu likes.

Video itu menunjukkan Nusron mendapat pengawalan saat menuju ke mobil hitam yang sudah menunggunya.

Pemeriksaan Nusron Wahid Sebagai Saksi

Adapun Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara tersebut turut mencakup pengurusan sertifikat tanah yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara itu, KPK menduga ada pemberian uang Rp1,5 miliar untuk membantu proses pengurusan sertifikat tanah, termasuk pembukaan blokir sertifikat.

KPK menyampaikan ada dugaan penerimaan gratifikasi dan penyitaan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar dan penyidikan perkara telah sampai pada penetapan delapan orang sebagai tersangka, berasal dari lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari Z

Tags

Terkini

Indonesia Bidik Dirjen WHO dan Dewan Keamanan PBB

Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Tercatat 4.082 kasus ISPA pada anak  akibat karhutla

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:55 WIB
X