Kekhawatiran tersebut semakin kuat karena Beutong Ateuh memiliki sejarah panjang persoalan pertambangan. Izin pertambangan di kawasan tersebut sebelumnya pernah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 91 K/TUN/LH/2020.
Munculnya kembali izin pertambangan kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penerbitan izin, proses perizinan, status kawasan, kajian lingkungan, serta sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
“Kami bukan tidak mau pembangunan. Tapi jangan sampai pembangunan justru membuat kami kehilangan ruang hidup. Kami ingin hidup aman, hutan tetap ada, air tetap bersih, dan anak cucu kami masih punya tempat untuk hidup,” ujar Nyak Ti.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar tentang ada atau tidaknya izin pertambangan. Persoalannya adalah bagaimana negara memastikan berdiri dan berpihak kepada rakyatnya bahwa keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan menjadi bagian utama dalam setiap keputusan pembangunan.
Terlebih, Beutong Ateuh masih berada dalam proses pemulihan pascabencana. Rumah, infrastruktur, lingkungan, serta kehidupan sosial masyarakat membutuhkan waktu untuk kembali normal.
Karena itu, masyarakat mempertanyakan, mengapa aktivitas ekstraktif kembali menjadi pilihan ketika pemulihan ekologis dan sosial belum selesai?
Kemerdekaan Bukan Sekadar Perayaan
Momentum 17 Agustus juga menjadi pengingat bahwa kemerdekaan tidak berhenti pada terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan berarti masyarakat memiliki hak untuk hidup aman, memperoleh lingkungan yang baik dan sehat, serta memiliki suara dalam menentukan masa depan wilayahnya.