Terkait penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah serta Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan gerakan tersebut, Bupati meminta meminta seluruh kepala perangkat daerah agar memberikan fleksibilitas atau dispensasi jam kerja kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga non-ASN yang memiliki anak usia sekolah sehingga dapat berpartisipasi dalam Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
"Saya minta kepada seluruh kepala perangkat daerah agar memberikan fleksibilitas atau dispensasi jam kerja bagi ASN maupun non-ASN dalam Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah," jelasnya.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan di Kabupaten Nagan Raya untuk menyambut kehadiran orang tua atau wali murid dengan baik serta menjadikan hari pertama masuk sekolah sebagai momentum mempererat kemitraan antara sekolah dan keluarga dalam mendukung keberhasilan pendidikan.
“Kolaborasi yang harmonis antara keluarga dan sekolah merupakan fondasi penting dalam membentuk karakter, kedisiplinan, serta prestasi peserta didik,” demikian kata Bupati Keumangan.
Aentenews by Ampelsa.