hukum

Tim gabungan temukan tengkorak Orangutan di Kalbar, tindakan hukum setelah uji forensik

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:20 WIB
Tim gabung mengevakuasi temuan diduga tengkoran Orangutan di di dalam areal High Conservation Value (HCV) perkebunan kelapa sawit milik PT. KAL di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Foto dok Kemenhut.

 

 

Ketapang (Aentenews) -  Tim gabungan merespons informasi dari masyarakat terkait    temuan yang diduga merupakan tengkorak satwa liar dilindungi Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).

Saran pers Kementerian Kehutanan, Jumat (9/10/2026) menyebutkan tengkorak tersebut ditemukan di dalam areal High Conservation Value (HCV) perkebunan kelapa sawit milik PT. KAL di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Tim terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Balai Gakkumhut) Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dokter Hewan dari Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), serta didampingi pihak manajemen PT KAL, telah berhasil melakukan evakuasi diduga tengkorak Orangutan tersebut pada hari Kamis, 8 Oktober 2026.

Sebagai langkah penegakan hukum awal, tim gabungan melalui Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat langsung melakukan tindakan cepat berupa pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap para pihak terkait, termasuk pengurus penanggung jawab perkebunan kelapa sawit PT. KAL.

Selanjutnya Balai KSDA Kalimantan Barat bersama Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan dijadwalkan segera melakukan uji forensik dalam waktu dekat untuk mengidentifikasi kepastian spesies, penyebab, serta estimasi waktu kematian satwa Orangutan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat Ketapang. DLHK Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen penuh mengawal kasus ini, dimulai dengan tindakan cepat Pulbaket yang sedang berjalan terhadap seluruh pihak, termasuk manajemen PT KAL.

"Areal HCV seharusnya menjadi zona aman mutlak bagi keanekaragaman hayati, dan kami akan memastikan investigasi ini berjalan transparan untuk mengungkap fakta di lapangan," katanya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane menyampaikan bahwa evakuasi telah selesai dilakukan bersama tim dokter hewan dari Yayasan YIARI guna memastikan penanganan barang bukti sesuai dengan standar prosedur ilmiah. Tahapan krusial berikutnya adalah pelaksanaan uji forensik bersama Balai Gakkumhut.

"Kami perlu mengetahui secara pasti apakah tengkorak ini benar-benar Pongo pygmaeus, kapan estimasi waktu kematiannya, serta apakah ada indikasi unsur trauma atau kekerasan fisik sebelum satwa tersebut mati," ujarnya.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom menyampaikan jajarannya tidak akan menoleransi segala bentuk kelalaian maupun kesengajaan yang mengancam eksistensi satwa dilindungi di dalam konsesi perusahaan.

"Hasil dari Pulbaket dan dokumen uji forensik nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi kami untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya," katanya.

Ditempat terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan memberikan perhatian serius terhadap temuan ini. Konsesi perkebunan yang memiliki areal HCV memikul tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga koridor satwa liar di wilayahnya.

"Kami menginstruksikan seluruh jajaran tim gabungan di daerah untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar penyebabnya. Penegakan hukum yang tegas akan ditegakkan demi memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan korporasi terhadap perlindungan satwa liar dilindungi di Indonesia," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB