hukum

Polisi tangkap dua residivis beserta barang bukti sabu-sabu di Aceh Barat

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:44 WIB
Barang Bukti Narkotika jenis sabu sabu yang disita dari tersangka dalam operasi Polres Aceh Barat. (Dok Polres Aceh Barat)

 

Aceh Barat (Aentenews) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat menangkap dua residivis bersama barang bukti berupa 64,58 gram sabu-sabu dalam operasi di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Dua rangkaian penindakan pada Kamis (8/10) itu, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga di kawasan Desa Kota Padang.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat IPTU Bagus Erdyantoro, Jumat, mengatakan kedua orang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut merupakan residivis kasus narkotika.

Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan orang yang diduga terlibat. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (34), warga Kecamatan Johan Pahlawan, di wilayah Desa Kota Padang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri atas tiga bungkus plastik klip sedang dan tujuh plastik klip kecil dengan berat bruto 16,38 gram.

Polisi juga mengamankan satu dompet warna ungu, satu kaleng rokok merek Gudang Garam, 80 plastik klip kosong, satu timbangan digital, dua unit telepon seluler merek Oppo dan Infinix, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah.

Kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas. Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali mengamankan seorang pria berinisial SF (39), warga Kecamatan Johan Pahlawan, di kawasan Jalan Geruete, Desa Kota Padang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dibungkus menggunakan satu lembar tisu.

Dari hasil pengembangan berikutnya, petugas kemudian menemukan barang bukti lain di tempat tinggal SF berupa sembilan bungkus plastik klip sedang dan 14 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 48,2 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu timbangan digital, 60 plastik klip kosong, satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink. RIO

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB