Tanjungbalai (Aentenews) - Bea Cukai dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 2.015 ekor Belangkangkis, jenis satwa liar dilindungi ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, menjelaskan, penggagalan penyelundupan Belangkis itu berdasarkan informasi yang diterima petugas dan langsung melakukan pemeriksaan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara.
“Kami menemukan 15 fiber boxes berisi 2.015 ekor Belangkas, beserta 35 kilogram telurnya ,” kata Nutriwan dalam laman resmi Bea Cukai, Rabu (7/10/2026).
Dijelaskannya, modus pelanggaran yang dilakukan dengan menyamarkan Belangkas dengan komoditas ekspor lain berupa ikan nila, ikan baung, dan kerang kepah yang merupakan komoditi yang tidak diatur tata niaga ekspornya.
Belangkas sendiri merupakan jenis satwa liar dilindungi di Indonesia bedasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Terdapat tiga jenis belangkas yang diatur dalam peraturan tersebut, yakni Tachypleus gigas (belangkas besar), Tachypleus tridentatus (belangkas tiga duri), dan Carcinoscorpius rotundicauda (belangkas padi).
Dalam penindakan tersebut, seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah dan kemudian diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjungbalai Asahan.
Penindakan tersebut yang dilakukan melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin, 05 Oktober 2026.
Lebih lanjut Nutriwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara profesional demi menumbuhkan perekonomian dan juga melindungi satwa liar dan kekayaan alam yang dilindungi.