Jakarta (Aentenews) - Gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan PHPU terkait syarat pendidikannya tidak dapat diterima pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Putusan tersebut disambut berbeda oleh kedua pihak. Tim kuasa hukum pihak terkait, yang mendampingi Gibran, melakukan sujud syukur di area Gedung MK setelah sidang selesai.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, Partai Ummat, KIPP, serta sejumlah individu.
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau diploma pendidikan luar negeri sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” demikian pertimbangan MK.
MK menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme PHPU karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 berakhir ketika pelantikan berlangsung. Karena itu, MK menilai kewenangan untuk menilai keabsahan syarat tersebut berada pada lembaga yang berwenang.
Di sisi lain, permohonan para pemohon juga terbentur persoalan kedudukan hukum. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut menjadi dasar bagi pihak terkait untuk menyatakan Gibran tetap berada dalam posisinya sebagai wakil presiden.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Usai sidang, tim kuasa hukum pihak terkait menyambut putusan dengan sujud syukur.
Respons tersebut menunjukkan rasa lega setelah gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi dari jabatan wakil presiden.
*