Lampung Selatan (Aentenews) – Polres Lampung Selatan mengamankan sebanyak 50 bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam mobil mewah BMW di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan 50 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54,048 kilogram itu, Polisi mengamankan tiga orang yang berada di dalam kendaraan BMW tersebut.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial M.W (43), M.F (25), dan P.A.S (32). M.W dan M.F merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, sedangkan P.A.S berasal dari Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dikuti dari Website Resmi Divisi Humas Polri, Jumat (2/10/2026) , Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, ketiganya diamankan saat personel Satres Narkoba Polres Lampung Selatan memeriksa mobil BMW bernomor polisi B 2171 UBW di area Seaport Interdiction, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.
“Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M.W, 43 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, M.F, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur,” kata Deddy.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu tersimpan di bagian bagasi belakang bawah jok kendaraan. Ketiga orang tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku diduga hanya berperan sebagai pembawa barang. Mereka menyebut sabu tersebut milik seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
M.W, M.F, dan P.A.S mengaku mendapat tugas membawa sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Merak. Untuk menjalankan tugas tersebut, mereka dijanjikan upah sebesar Rp300 juta.
“Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Pelabuhan Merak,” ujar Deddy.