hukum

Kemkomdigi tangani 4,1 juta konten Judi Online, pemutusan akses terus diperkuat

Jumat, 2 Oktober 2026 | 16:45 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat diskusi dengan mitra pengendara sebelum Peresmian dalam Peluncuran sayembara GEBUK JUDOld Jakarta, Kamis (1/10/2026). Foto dok Infopublik

 

 

 

Jakarta (Aentenews) - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, dari 4,1 juta konten perjudian yang telah ditangani, sebanyak 3,6 juta berupa situs dan alamat IP yang dapat dilakukan pemutusan akses.

“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya dalam Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark, FX Sudirman, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Menurut Meutya, pemutusan akses terhadap situs perjudian menghadapi tantangan karena pelaku terus mencari cara baru untuk kembali menjangkau masyarakat. Setelah satu akses diputus, situs, akun, maupun saluran baru dapat kembali bermunculan, termasuk dengan memanfaatkan kolom komentar pada platform digital.

“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” tegasnya.

Pola tersebut, kata Meutya, menunjukkan bahwa aktivitas judi online memiliki karakter lintas negara. Infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran. Karena itu, penanganan perlu dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, dan pihak terkait lainnya.

“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Meutya.

Di sisi lain, pemerintah mendorong industri digital memperkuat sistem deteksi, pencegahan, dan penanganan konten perjudian. Platform digital juga diharapkan dapat mencegah layanan mereka dimanfaatkan sebagai sarana distribusi promosi judi online, termasuk melalui fitur interaksi pengguna.

“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” kata Meutya.

Meutya menempatkan pemberantasan judi online sebagai bagian dari prinsip kerja Komdigi, yakni “Terhubung, Tumbuh, Terjaga”. Menurutnya, transformasi digital harus memberikan manfaat sekaligus memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman di ruang digital.

“Tidak ada digitalisasi yang layak dilakukan ketika dia tidak membuat manusia-manusia Indonesia terjaga,” tegas Meutya.

 

 

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB