hukum

Gerebek tambang emas Ilegal, Polda Aceh tangkap 8 orang dan sita 2 Ekskavator

Jumat, 2 Oktober 2026 | 16:06 WIB
Polda Aceh mengamankan alat berat dan delapan penambang saat penggrebekan Tambang Emas ilehal di kabupaten Nagar Naraya. Foto dok Polda Aceh.

 

 

Nagan Raya (Aentenews) - Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi tambang emas ilegal di kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (01/10/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan orang yang diduga terlibat aktivitas penambangan emas tanpa izin dan menyita dua unit alat berat ekskavator yang diduga digunakan untuk mengeruk material tambang.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah setempat," kata Taufiq, Kamis (01/10/2026).

Operasi dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB. Tim gabungan dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal.

Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 02.10 WIB dan langsung mengepung area tambang. Delapan orang yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan dua ekskavator merek Zoomlion. Delapan orang yang diamankan diduga memiliki peran berbeda, mulai dari operator ekskavator, kernet, hingga pekerja bagian penyaringan atau asbuk.

Selain alat berat, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa asbuk, dua alat pendulang emas atau indang, tiga ambal penyaring, buku catatan hasil perolehan emas, beberapa telepon seluler, serta dokumentasi titik koordinat lokasi tambang.

"Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif," kata Taufiq.

Penyidikan selanjutnya dilakukan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya. Polisi akan mendalami legalitas kegiatan pertambangan, peran masing-masing terduga pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasional tambang tersebut.

Taufiq menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memberantas praktik pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di wilayah Nagan Raya.

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB