hukum

KPK Tangkap Tangan Wamen Imipas beserta tujuh tersangka lainnya

Kamis, 4 Juni 2026 | 22:08 WIB
Foto Dok Biro Hubungan Masyarakat KPK


Jakarta (Aentenews) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim beserta tujuh tersangka lainnya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).





Menurut siaran pers KPK Kamis (4/6/2026), menetapkan 8 (delapan) orang tersangka di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan salah seorang Wakil Menteri Imipas Silmy Karim tahun 2025-2026 dan selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024. 





Selanjutnya, tujuh tersangka lainnya dengan inisial  masing-masing, SMG selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025; JS selaku Direktur Izin Tinggal; BGS selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; TBS selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; RAA selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026; JSP selaku Ketua Tim Alih Status ITAS; serta GST selaku staf Subdit Izin Tinggal.





Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Penahanan terhadap Tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.





Konstruksi perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. 





Selain itu, KPK juga menindaklanjuti temuan PPATK mengenai ketidaksesuaian data laporan transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas. Setelah dilakukan penyelidikan, SK diduga melakukan pemerasan melalui JS, dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para pemohon (WNA). Kemudian, JS memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik biaya ekstra dari WNA, sehingga setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ada ‘harganya’.





Selama periode 2022-2026, uang tersebut telah dikumpulkan melalui pemanfaatan rekening nominee dan terkumpul sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar. Uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, dengan menggunakan kode distribusi khusus, seperti istilah ‘malaikat’ yang ditujukan untuk para pejabat tinggi di Dirjen/ Kementerian Imipas. Kode lainnya, menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer, yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.


Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB