Dari rangkaian kegiatan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening, mata uang asing, hingga sejumlah akun kripto.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara ini, KPK akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari modus-modus lain yang dilakukan, termasuk mendorong penguatan integrasi sistem pengawasan dan pelayanan lintas kementerian/lembaga, baik di sektor keimigrasian maupun ketenagakerjaan, mengingat proses masuk dan aktivitas WNA di Indonesia saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
Aentenews by Ampelsa.