Rabu, 30 September 2026

KPK Tangkap Tangan Wamen Imipas beserta tujuh tersangka lainnya

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Kamis, 4 Juni 2026 | 22:08 WIB
Foto Dok Biro Hubungan Masyarakat KPK
Foto Dok Biro Hubungan Masyarakat KPK



Dari rangkaian kegiatan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening, mata uang asing, hingga sejumlah akun kripto.





Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





Dalam perkara ini, KPK akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari modus-modus lain yang dilakukan, termasuk mendorong penguatan integrasi sistem pengawasan dan pelayanan lintas kementerian/lembaga, baik di sektor keimigrasian maupun ketenagakerjaan, mengingat proses masuk dan aktivitas WNA di Indonesia saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.





Aentenews by Ampelsa.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Terpopuler

X