Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kedua kanan) memberikan keterangan terkait kasus calon jemaah haji korban penipuan haji non-prosedural di Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto Dok Humas Polri.
Jakarta (Aentenews) – Satgas Haji dan Umrah Polri mencatat hingga akhir Mei 2026, sebanyak 550 calon jemaah haji mengalami korban penipuan haji non-prosedural dengan kerugian mencapai Rp21,7 miliar.
“Sejumlah kasus penipuan haji non-prosedural yang mengakibatkan ratusan calon jemaah haji menjadi korban ,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dikatakannya, berdasarkan data Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah, kepolisian telah menangani 29 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI) terkait kasus penipuan haji non-prosedural hingga 29 Mei 2026.
Dari hasil penanganan perkara tersebut, kata Johnny Eddizon sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan jumlah korban mencapai 550 orang, total kerugian masyarakat yang ditimbulkan mencapai Rp21,7 Miliar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon menjelaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan jajaran Polda di berbagai wilayah Indonesia.
Selain melakukan penegakan hukum, Satgas Haji dan Umrah juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat serta pengawasan selama proses keberangkatan jemaah.