hukum

Polri ungkap penyalahgunaan LPG subsidi, di daerah ini kasusnya

Sabtu, 2 Mei 2026 | 17:52 WIB



Modus pelaku yakni memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.





“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya. 





-




Dua tersangka yang diamankan yakni KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.





Irhamni menegaskan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.





“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegasnya. 





Ia menambahkan, Polri berkomitmen menindak tegas seluruh praktik penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke jaringan pemodalnya.





“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.





Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.//Redaksi.

Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB