Klaten (Aentenews) - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5), Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.
"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini." Ujar Irjen Pol Nunung Syaifudin.
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Irhamni menyampaikan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.
Ia menjelaskan, pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.
Dari lokasi, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.