Terduga DA, WA dan BS beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Gakkumhut dan hasil gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumatera Utara, Sdr DA dan WA ditetapkan sebagai tersangka, sementara terhadap BS dijadikan sebagai saksi.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan bahwa akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah terdapat aktor intelektual lainnya yang terlibat dalam kasus penjualan bagian bagian satwa dilindungitersebut.
Kegiatan Operasi Peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi di Propinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Aentenews by Ampelsa.