hukum

Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling 

Rabu, 8 April 2026 | 19:41 WIB
Barang bukti sisik tringgiling.foto dok.Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.



Terduga DA, WA dan BS beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses lebih lanjut. 





Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Gakkumhut dan hasil gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumatera Utara, Sdr DA dan WA ditetapkan sebagai tersangka, sementara terhadap BS dijadikan sebagai saksi.





Atas perbuatannya  tersebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara  paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.





Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Hari Novianto  mengatakan bahwa akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah terdapat aktor intelektual lainnya yang terlibat dalam kasus penjualan bagian bagian satwa dilindungitersebut. 





Kegiatan Operasi Peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi di Propinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. 





Aentenews by Ampelsa.


Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB