Rabu, 30 September 2026

Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling 

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Rabu, 8 April 2026 | 19:41 WIB
Barang bukti sisik tringgiling.foto dok.Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.
Barang bukti sisik tringgiling.foto dok.Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.


Banda Aceh (Aentenews)-Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara mengamankan spesimen atau bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) di Jalan Veteran Pasar 6, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.





 Siaran Pers Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Rabu (8/4/206) menyebutkan, dua orang pelaku atas nama DA (35) dan WA (18) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medan.





Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya kegiatan jual-beli spesimen atau bagian-bagian satwa sisik Trenggiling di Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.





 Berdasarkan informasi tersebut, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumut pada tanggal 2 April 2026 bergerak menuju lokasi.





Setibanya di lokasi, Tim melihat pelaku Sdr DA membawa kotak kardus berwarna coklat dengan tulisan GMC warna abu-abu ke meja makan di salah satu  warung di mana salah seorang pelaku Sdr WA berdiri di sekitaran meja makan warung tersebut. 





Selanjutnya pelaku membuka kotak dengan pisau cutter, sedikit terlihat isi kotak berupa karung berwarna putih dengan bertuliskan 22 kg yang kemudian  diketahui merupakan sisik trenggiling. Sementara itu di pinggir jalan lintas terlihat Sdr BS duduk di sepeda motor Nmax merah memantau situasi di luar warung. Kemudian tim melakukan pengamanan terhadap BS dan DA. 





Saat dilakukan pengamanan, terduga pelaku lainnya yaitu WA mencoba melakukan perlawanan dengan melarikan diri dari petugas yang berada di lokasi kejadian, sampai pada akhirnya WA berhasil diamankan oleh Tim. 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Terpopuler

X