hukum

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Paksa WNA Paskistan 

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:19 WIB


Banda Aceh (Aentenews) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh resmi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial IA beserta keluarganya pada Minggu (15/3/2026). 





Proses pemulangann  paksa WNA  asal Pakistan beserta keluarganya itu melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Sumatera Utara.





Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Rudianto Girsang, menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Nomor WIM.1.IMI.1.GR.03.08-0905 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.





“Kasus ini bermula dari Operasi Intelijen Keimigrasian yang dilakukan pada 26-27 Februari 2026 di kawasan Jeulingke, Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan marathon terhadap IA dan istrinya, SI, petugas menemukan sejumlah pelanggaran serius,” kata Rudianto Girsang.





Ia menjelaskan, Izin tinggal (ITAS) IA beserta istri dan dua anaknya (MSR dan AN) telah berakhir sejak 24 Februari 2026.





Berdasarkan fakta di lapangan, keluarga tersebut diduga kuat sengaja memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal di Indonesia.





Berdasarkan Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan dikenakan tindakan deportasi sekaligus penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. 


Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB