Medan (Aentenews) - Setelah sekitar 10 tahun menjadi buronan, akhirnya tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Sulaiman Daud, terpidana kasus narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Terpidana diamankan pada Kamis malam (16/10) sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, 17 Oktober 2025.
Penangkapan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin Kasi V Intelijen Muhammad Husairi, bersama Bidang Intelijen Kejari Gayo Lues dan aparat terkait.
Sulaiman Daud merupakan terpidana kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 355 kilogram yang telah divonis penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.
Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menerima dan menyerahkan ganja golongan I tersebut. Namun, Sulaiman Daud melarikan diri pada 7 Juli 2015 setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Saat itu, terdakwa yang berstatus mahasiswa melarikan diri dengan bantuan dua rekannya yang telah menunggu di luar Lapas Anak Tanjung Gusta menggunakan sepeda motor.
Begitu turun dari mobil tahanan, terpidana langsung melarikan diri dan naik ke sepeda motor yang telah disiapkan temannya. Mereka kemudian melaju kencang meninggalkan lokasi.