Dalam perkara itu, Sulaiman bersama empat rekannya sesama mahasiswa asal Gayo Lues, Aceh, yakni Anugerah Sani Wijaya, Khairul Abdi, Jufri Febrian, dan Susry dinyatakan bersalah atas kepemilikan ganja tersebut. Keempat rekannya telah menjalani hukuman masing-masing selama delapan bulan penjara.
“Setelah sempat melawan saat diamankan, Sulaiman akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gayo Lues,” jelas dia.
Husairi menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para buronan untuk menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang berusaha bersembunyi dari proses hukum,” tegasnya.
Pewarta Sumut : Aris Rinaldi Nasution