hukum

Visa tinggal sementara namun berdagang, WNA Pakistan terancam dipenjara

Rabu, 8 Oktober 2025 | 20:53 WIB
Suasana persidangan WNA di PN Banda Aceh


Banda Aceh (Aentenews) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa Muhammad Azeem (57), WNA Pakistan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan melakukan aktivitas perdagangan.





Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang di pimpin Hakim Ketua Fauzi serta Anisa Sitawati dan Muhklis masing-masing sebagai Hakim Anggota. Sementara terdakswa didampingi penasihat hukum dari Posbakum, Rabu (8/10).





Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Luthfan Al-Kamil, terungkap bahwa terdakwa Azeem masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Februari 2024 menggunakan paspor Pakistan LP1854541 dan visa elektronik (e-visa) indeks B211A.





Visa tersebut hanya mengizinkan terdakwa untuk tinggal sementara, namun tidak memperbolehkan melakukan kegiatan jual beli.





Namun, faktanya terdakwa justru berkeliling di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jakarta, Surabaya, Pontianak, Sintang, Ketapang, Semarang, Lampung, Palembang hingga Banda Aceh untuk menjual kaligrafi. Aktivitas tersebut dilakukan terdakwa sejak 2024 hingga Juni 2025.





“Bahwa terdakwa dengan sengaja telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, yaitu melakukan perdagangan berupa penjualan kaligrafi,” ujar JPU dalam sidang tersebut.





Di Banda Aceh, terdakwa diketahui menyewa rumah di kawasan Peunayoeng seharga Rp500 ribu untuk tempat tinggal sekaligus aktivitas jual beli. Beberapa kali ia menawarkan kaligrafi di sejumlah tempat, di antaranya kantor perusahaan swasta, kantor lembaga keagamaan, hingga warung makan.


Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB