Rabu, 30 September 2026

Visa tinggal sementara namun berdagang, WNA Pakistan terancam dipenjara

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 20:53 WIB
Suasana persidangan WNA di PN Banda Aceh
Suasana persidangan WNA di PN Banda Aceh



Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa bahkan menggunakan identitas palsu dengan mengaku sebagai warga negara Indonesia bernama Mochamad Lukman, saat diperiksa petugas Imigrasi Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan uang tunai senilai Rp800 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan kaligrafi.





Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.





Pewarta Banda Aceh: Alfonso


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Terpopuler

X