Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa bahkan menggunakan identitas palsu dengan mengaku sebagai warga negara Indonesia bernama Mochamad Lukman, saat diperiksa petugas Imigrasi Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan uang tunai senilai Rp800 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan kaligrafi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Pewarta Banda Aceh: Alfonso