hukum

Kejari tahan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi di SMA ini

Selasa, 23 September 2025 | 07:56 WIB
Kedua tersangka ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Belawan, Sumatera Utara, Senin (22/9/2025).



Pada tahun anggaran 2022 dan 2023, SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS masing-masing sebesar Rp1,796 miliar dengan total Rp3,592 miliar.





Namun, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 beserta perubahannya, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp772,71 juta.





Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menahan RN, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, dalam perkara yang sama.





“Dengan penahanan dua tersangka baru ini, penyidik terus memperdalam kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” kata Daniel.





Pewarta Sumatera Utara :Aris Rinaldi Nasution


Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB