Pada tahun anggaran 2022 dan 2023, SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS masing-masing sebesar Rp1,796 miliar dengan total Rp3,592 miliar.
Namun, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 beserta perubahannya, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp772,71 juta.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menahan RN, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, dalam perkara yang sama.
“Dengan penahanan dua tersangka baru ini, penyidik terus memperdalam kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” kata Daniel.
Pewarta Sumatera Utara :Aris Rinaldi Nasution