hukum

Kejari tahan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi di SMA ini

Selasa, 23 September 2025 | 07:56 WIB
Kedua tersangka ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Belawan, Sumatera Utara, Senin (22/9/2025).


Medan (Aentenews) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menahan dua tersangka baru berinisial EY dan TJT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.





“Kedua tersangka, yakni EY selaku bendahara SMA Negeri 19 Medan dan TJT merupakan penyedia barang dan jasa di sekolah tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, di Medan, Senin.





EY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 22 September 2025, dan dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.





Sementara TJT ditahan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.





“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 September hingga 11 Oktober 2025,” ujar Daniel.





Ia menjelaskan penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejari Belawan menetapkan keduanya sebagai tersangka. EY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-08/L.2.26.4/Fd.1/09/2025, sedangkan TJT ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-07/L.2.26.4/Fd.1/09/2025, keduanya tertanggal 16 September 2025.





"Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," kata Daniel.


Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB