hukum

Segini hukuman bagi agen PMI ilegal, pelakunya bukan di Aceh tapi di sini

Selasa, 9 September 2025 | 07:33 WIB
Terdakwa Gita ketika mendengarkan tuntutan JPU di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/9/2025).


Medan (Aentenews) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut Gita Rubyanah (36) selaku agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.





"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gita Rubyanah dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Erning Kosasih di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/8).





Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Gita dengan pidana tambahan, yakni membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.





JPU menilai perbuatan terdakwa Gita merupakan warga Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPO, sebagai dakwaan alternatif pertama.





“Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,” jelas dia.





Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Evelyne Napitupulu menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (17/9), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.





“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (17/9), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Hakim Evelyne.


Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB