hukum

Mantan Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus dihukum 16 bulan penjara, ini kasusnya

Kamis, 4 September 2025 | 22:54 WIB
Terdakwa Ilyas Sitorus ketika mendengarkan putusan di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/9/2025).



“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar dia.





Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.





Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Jimmi Pratama Lumbangaol menyatakan pikir-pikir.





“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap terdakwa Ilyas usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya.





Pewarta Sumut : Aris Rinaldi Nasution


Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB