“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar dia.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Jimmi Pratama Lumbangaol menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap terdakwa Ilyas usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
Pewarta Sumut : Aris Rinaldi Nasution