Medan (Aentenews) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Ilyas Sitorus dihukuman 16 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tahun anggaran 2021.
Majelis Hakim dipimpin Sulhanuddin di ruang sidang Cakra VI Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (4/9), juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, yakni dengan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.
Terdakwa Ilyas yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai lalai dalam melaksanakan proyek yang dikerjakan bersama Muslim Syah Margolan (berkas terpisah), selaku Direktur CV Rizky Anugrah Karya sekaligus Direktur PT Literasia Edutekno Digital.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,88 miliar,” tegas dia.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Namun, karena jumlah tersebut telah dititipkan ke kejaksaan pada tahap penyidikan dan dirampas untuk negara, tidak ada tambahan pidana penjara.