hukum

Mantan Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus dihukum 16 bulan penjara, ini kasusnya

Kamis, 4 September 2025 | 22:54 WIB
Terdakwa Ilyas Sitorus ketika mendengarkan putusan di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/9/2025).


Medan (Aentenews) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Ilyas Sitorus dihukuman 16 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tahun anggaran 2021.





Majelis Hakim dipimpin Sulhanuddin di ruang sidang Cakra VI Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (4/9), juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, yakni dengan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.





“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.





Terdakwa Ilyas yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai lalai dalam melaksanakan proyek yang dikerjakan bersama Muslim Syah Margolan (berkas terpisah), selaku Direktur CV Rizky Anugrah Karya sekaligus Direktur PT Literasia Edutekno Digital.





“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,88 miliar,” tegas dia.





Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.





Namun, karena jumlah tersebut telah dititipkan ke kejaksaan pada tahap penyidikan dan dirampas untuk negara, tidak ada tambahan pidana penjara.


Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB