Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan kesempatan kepada terdakwa Alfarisi untuk berpikir-pikir selama tujuh hari atas vonis tersebut.
“Terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” jelas Hakim Frans.
Vonis itu sesuai (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang sebelumnya meminta agar terdakwa Alfarisi dihukum mati.
JPU Rizki Fajar Bahari dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa M. Alfarisi bertemu dengan Nasir (DPO) di sebuah kafe di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, Nasir menawarkan pekerjaan mengantarkan pil ekstasi dengan upah Rp30 juta, yang disetujui terdakwa. Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa menerima tas abu-abu berisi narkotika dari seseorang suruhan Nasir di lokasi yang telah ditentukan.
“Saat menunggu pihak yang akan menjemput narkoba tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB, tiga anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap terdakwa. Dari tangan terdakwa disita 4.833 butir pil ekstasi berlogo Red Bull dengan berat total 1.884,87 gram atau 1,8 kilogram,” tutur JPU Rizki.
Pewarta Sumut :Aris Rinaldi Nasution