hukum

Hakim PN Medan vonis mati terdakwa kurir 4.833 butir pil ekstasi

Kamis, 4 September 2025 | 22:39 WIB
Majelis hakim ketika membacakan putusan terhadap terdakwa yang dihadirkan secara online di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/9/2025). Aris



Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan kesempatan kepada terdakwa Alfarisi untuk berpikir-pikir selama tujuh hari atas vonis tersebut.





“Terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” jelas Hakim Frans.





Vonis itu sesuai (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang sebelumnya meminta agar terdakwa Alfarisi dihukum mati.





JPU Rizki Fajar Bahari dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa M. Alfarisi bertemu dengan Nasir (DPO) di sebuah kafe di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.





Dalam pertemuan itu, Nasir menawarkan pekerjaan mengantarkan pil ekstasi dengan upah Rp30 juta, yang disetujui terdakwa. Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa menerima tas abu-abu berisi narkotika dari seseorang suruhan Nasir di lokasi yang telah ditentukan.





“Saat menunggu pihak yang akan menjemput narkoba tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB, tiga anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap terdakwa. Dari tangan terdakwa disita 4.833 butir pil ekstasi berlogo Red Bull dengan berat total 1.884,87 gram atau 1,8 kilogram,” tutur JPU Rizki.





Pewarta Sumut :Aris Rinaldi Nasution


Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB