Rabu, 30 September 2026

Hakim PN Medan vonis mati terdakwa kurir 4.833 butir pil ekstasi

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Kamis, 4 September 2025 | 22:39 WIB
Majelis hakim ketika membacakan putusan terhadap terdakwa yang dihadirkan secara online di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/9/2025). Aris
Majelis hakim ketika membacakan putusan terhadap terdakwa yang dihadirkan secara online di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/9/2025). Aris






Medan (Aentenews) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap M Alfarisi (36), karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4.833 butir.





“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M. Alfarisi dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Frans Effendi Manurung didampingi Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena masing-masing sebagai Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/9).





Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Darussalam, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.





“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer,” jelas dia.





Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.





Selain itu, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, serta dapat merusak dan meruntuhkan generasi muda Indonesia di masa yang akan datang. "Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujar dia.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Terpopuler

X