“Pengakuan tersangka harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui perwakilan di UEA juga perlu memastikan keluarga memperoleh penjelasan mengenai status hukum Nenah, perkembangan proses peradilan, serta bentuk pendampingan yang telah diberikan,” tuturnya.
Menurut keluarga Nenah, Pemerintah Indonesia memang sempat membantu menangani perkara ini. Pada tahun 2021, Kemlu menyatakan telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum melalui KJRI Dubai. Pihak keluarga Nenah berharap Pemerintah tidak berhenti memberikan pendampingan hingga perkara Nenah mendapat keputusan yang terbaik
Aentenews by Ampelsa