Dari penggalan 407 ton BBM jenis solar itu diperkirakan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar.
Dijelaskannya, kapal SPOB Nurfaizah 03 berlayar dari Cilegon, Banten menuju Semarang. Kapal berbendera Indonesia tersebut memiliki tonase 634 GT dan dioperasikan oleh PT Nur Faizah Inti Samudra. Saat diperiksa, kapal membawa 13 awak dengan nakhoda berinisial FL.
Selain muatan BBM, petugas juga menemukan sejumlah persoalan lain terkait kelengkapan dokumen dan sertifikat kapal. Di antaranya, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest yang diduga tidak ada, serta sertifikat keselamatan kapal dan sertifikat lain ditemukan dalam kondisi telah kedaluwarsa.
Pangkoarmada RI menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL dalam menjalankan tugas penegakan hukum di laut. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI AL, TNI, Polri, pemerintah daerah, Bea Cukai, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.
Aentenews by Ampelsa.