4. Menolak segala bentuk intimidasi di ruang publik. Kami menolak segala bentuk premanisme verbal, ancaman, dan upaya pembungkaman Jurnalis oleh pihak manapun, termasuk penegak hukum atau advokat yang semestinya memahami supremasi hukum.
5. Mendesak permohonan maaf terbuka saudara Hotman Paris Hutapea untuk segera mencabut ucapannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepadla seluruh insan pers nasional dalam waktu 2x24 jam.
Kami mengimbau kepada seluruh jurnalis di lapangan untuk tetap menjaga dan mematuhi kode etik jurnalistik (KEJ) dan tidak gentar menghadapi segala bentuk intimidasi dalam menyuarakan kebenaran.
Aentenews by Ampelsa