Jakarta (Aentenews) - Tim Operasi Gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) menggagalkan peredaran ilegal 100 ekor satwa liar dilindungi asal Papua dan mengamankan dua oknum aparat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadidalam siaran pers, Sabtu (13/6/2026) menyatakan , barang bukti sebanyak 100 ekor satwa liar dilindungi asal Papua itu saat ini dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta.
Penggagalan peredaran burung dilindungi yang merupakan hasil dari operasi pada 6 hingga 7 Juni 2026. Bermula dari pemantauan dan pengembangan informasi terkait peredaran satwa liar dilindungi melalui jalur transportasi laut menuju Jakarta.
Berdasarkan informasi tersebut, tim operasi gabungan melaksanakan langkah penindakan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok guna mencegah satwa dilindungi masuk ke jalur distribusi ilegal.
Dalam rangkaian kegiatan, tim mengamankan dua oknum aparat, masing-masing berinisial BI dan ZF, untuk dimintai keterangan. Sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah. Tim juga menelusuri alur pengiriman dan pihak-pihak yang mengatur peredaran satwa dilindungi ini, termasuk pengembangan terhadap jejaring yang mengambil keuntungan dari peredaran ilegal tersebut.
Satwa yang diamankan terdiri atas berbagai jenis burung endemik dan dilindungi khas Papua, di antaranya burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) sebanyak 4 ekor, Kakatua Koki (Cacatua galerita) sebanyak 2 ekor, Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) sebanyak 19 ekor, Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) sebanyak 6 ekor, Mambruk Victoria (Goura victoria) sebanyak 14 ekor, Walik Wompu (Ptilinopus magnificus) sebanyak 3 ekor.
Selajutnya, burung Pipit Matari (Neochmia phaeton) sebanyak 19 ekor, Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus) sebanyak 2 ekor, Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) sebanyak 3 ekor, dan Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) sebanyak 28 ekor. Penanganan satwa dilakukan untuk memastikan satwa tetap hidup dan stabil, sekaligus mendukung pembuktian perkara.