Rabu, 30 September 2026

Tim penyidik Kejagung tetapkan tiga tersangka eks pimpinan Badan Gizi Nasional 

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Rabu, 3 Juni 2026 | 22:27 WIB
Foto Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Foto Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung.


Jakarta (Aentenews) - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan dan sekaligus penahanan terhadap tiga  tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025  - 2026.





Siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026), adapun ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing- masing berinisial,  DH selaku Eks Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Eks Wakil K epala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.





Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung ,Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.





Kasus posisi dalam perkara ini yaitu bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis, dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.





Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. 





Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH dan Sdr. SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dimiliki oleh Sdr. DH, Sdr. SS dan Sdr. LP.





·        Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung ,Syarief Sulaeman Nahdi , menambahkan, selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Sdr. DH bersama  Sdr. SS dan Sdr. LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Terpopuler

X