Rabu, 30 September 2026

Kejati Sumut tahan dua tersangka dugaan korupsi kapal PT Pelindo

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Jumat, 26 September 2025 | 09:32 WIB
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).



Atas perbuatan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan,” tegas Husairi.





Pewarta Sumut: Aris Rinaldi Nasution






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Terpopuler

X