Atas perbuatan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan,” tegas Husairi.
Pewarta Sumut: Aris Rinaldi Nasution