Nazir menambahkan, mutasi dan promosi hakim merupakan hal yang wajar dalam rangka penyegaran organisasi sekaligus pembinaan karier di lingkungan peradilan.
“Diharapkan dengan promosi dan mutasi ini, pelayanan peradilan kepada masyarakat dapat terus meningkat dan berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution