Namun demikian terdapat persyaratan dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum bermohon layanan sertifikasi di Badan Mutu seperti ijin kesesuaian kegiatan pemanfaaatan ruang laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) dan Sertifikat standar. Jika perijinan dasar ini belum dipenuhi maka secara otomatis akan tertolak di sistem OSS.
“Untuk keterangan lebih detil dapat menghubungi kami melalui akun media sosial resmi Badan Mutu atau email [email protected],” pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmen KKP dalam memberikan pelayanan prima dalam penerapan quality assurance kepada pelaku usaha untuk mendorong ekspor perikanan yang berdaya saing, meningkatkan keberterimaan sehingga menjadikan produk perikanan Indonesia champion di pasar global.
Aentenews by Ampelsa