Rabu, 30 September 2026

Kabar baik, pengurusan sertifikasi mutu hasil perikanan gratis

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Jumat, 19 Juni 2026 | 18:22 WIB
Foto Dok KKP
Foto Dok KKP


Jakarta (Aentenews) -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pengurusan sertifikat mutu hasil perikanan tanpa pungutan biaya kepada pelaku usaha sebagai salah satu komitmen pemerintah dalam mendukung iklim berusaha yang sehat dan memudahkan masyarakat.





 Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (18/6/2025), menegaskan jika ada pungutan dalam bentuk dan jumlah apa pun saat proses sertifikasi, itu bukan tindakan resmi KKP.





 "Bagi para pelaku usaha saya sampaikan bahwa untuk mengurus sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya apa pun alias gratis mulai dari pengajuan/pendaftaran, proses audit atau inspeksi oleh para Inspektur Mutu sampai mendapatkan sertifikat mutu", tegas Ishartini 





 Ishartini menjelaskan,  KKP melalui Badan Mutu memiliki layanan 9 sertifikasi mutu perikanan yang semuanya dapat diakses oleh pelaku usaha perikanan sesuai kebutuhan dengan biaya nol rupiah alias gratis. Hal ini sebagai salah satu komitmen Pemerintah untuk mendukung iklim usaha yang sehat serta memudahkan masyarakat dalam mengembangkan sektor perikanan dari hulu sampai ke hilir.





 Selain tidak berbiaya, layanan sertifikasi mutu perikanan juga dapat diakses secara online diantaranya melalui laman www.oss.go.id; https://skp-pdspkp.kkp.go.id/; https://haccp.kkp.go.id/h4.





 “Seluruh layanan sertifikasi telah memiliki standar waktu pelayanan yang jelas atau Service Level Agreement (SLA) diantaranya untuk layanan Sertifikat Kelayakan Pengolahan akan diterbitkan 7 hari setelah dokumen diunggah lengkap, lalu HACCP dan sertifikasi lainnya selama 10 hari,” jelasnya.





 Ishartini lalu merinci jenis - jenis sertifikasi mutu perikanan yang dapat diakses pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan keberterimaan produk di negara tujuan ekspor, yaitu SKP, HACPP, CBIB (Cara Budi daya Ikan Yang Baik), CPIB benih (Cara Perbenihan Ikan Yang Baik), CPPIB (Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik), CPOIB (Cara Pembuatan Obat Ikan Yang Baik), CDOIB (Cara Distribusi Obat Ikan Yang Baik), SPDI (Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan) dan CPIB kapal (Cara Penanganan Ikan Yang Baik diatas Kapal). 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

BGN tegas, tutup 1.999 dapur SPPG 

Rabu, 9 September 2026 | 23:28 WIB

Empat bandara ditutup hari ini hingga pukul 18.00 WIB

Senin, 7 September 2026 | 11:48 WIB

Terpopuler

X