Rabu, 30 September 2026

IKPI: Pemerintah perlu dorong usaha ekonomi digital, berikut tujuannya

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Jumat, 24 April 2026 | 19:43 WIB



Menyinggung penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital Eben menyebutkan berdasar data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga  akhir Februari 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun.





Angka ini  berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) Rp37,40 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,11 triliun.





Hingga akhir Februari 2026, DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE. Namun, sepanjang Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE.





Eben memprediksikan ke depan pertumbuhan usaha ekonomi digital semakin meningkat seiring  perkembangan teknologi tersebut yang sulit dibayangkan.





"Kita apresiasi kepada pemerintah yang telah memberi kesempatan, kemudahan regulasi bisnis digital di Indonesia meliputi UU ITE, PP No. 80 Tahun 2019 (e-commerce), dan aturan perlindungan data pribadi (UU PDP) untuk mengatur transaksi elektronik, perlindungan konsumen, dan keamanan data.





Aturan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan berdaya saing, termasuk pengawasan ketat terhadap impor e-commerce dan layanan fintech," imbuh Eben yang juga pengacara ini. //Aentenews by Bachtiar.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

BGN tegas, tutup 1.999 dapur SPPG 

Rabu, 9 September 2026 | 23:28 WIB

Empat bandara ditutup hari ini hingga pukul 18.00 WIB

Senin, 7 September 2026 | 11:48 WIB

Terpopuler

X