Salah satu alasan Purbaya ingin merealisasikan kerangka aturan redenominasi ialah efisiensi perekonomian, sebagaimana terungkap dalam bagian urgensi di PMK 70/2025.
Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi diketahui akan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab utama. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penyelesaian kerangka regulasi tersebut pada tahun 2026.
Selain RUU Redenominasi, Purbaya tengah menyiapkan tiga rancangan undang-undang lainnya, yaitu RUU tentang Perlelangan yang ditarget rampung pada 2026, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, serta RUU Penilai yang dijadwalkan selesai lebih dahulu pada 2025.//Redaksi
Sumber : metrotvnews.com